Mikrotv,ID, Kutacane – Penanganan kasus korupsi di Aceh Tenggara diduga berkinerja buruk dikarenakan sejauh ini belum ada kasus korupsi naik ke ranah hukum atau terbilang mandek. Menyikapi itu Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara meminta Kejagung evaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dinilai berkinerja buruk
” Kita minta kepada Kejagung agar secepatnya melakukan evaluasi terhadap jabatan Kejari Aceh Tenggara Erawati,” kata aktivis Tipikor Jupri Yadi R kepada mikrotv, Sabtu (3/8).
Jupri menjelaskan, sosok Erawati sejauh ini sangat jauh dengan teman teman aktivis, begitu juga dengan LSM dan Pers sehingga kesulitan dalam mendapatkan berbagai informasi seputaran kasus yang masuk ke Kejari Aceh Tenggara sangat tertutup.
Jufri mengaku sosok Erawati diduga sangat tidak pantas untuk menjabat sebagai kepala Kejaksaan Aceh Tenggara.
” Erawati dinilai hanya cocok jadi Ibu rumah tangga. Karena jadi seorang pemimpin itu tidak harus pintar dalam teori hukum, akan tetapi harus bisa berkomunikasi yang baik dengan berbagi pihak yang mendukung penegakkan hukum,” sebut Jupri.
Jupri menyebutkan, terkait kasus korupsi di Aceh Tenggara terbilang ada, dirinya mencontoh kan, seperti kasus dana desa yang telah terlapor di Kejaksaan, kasus itu telah keluar laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, kemudian kasus pupuk bersubsidi dan kasus lainnya, namun hal itu terkesan tidak ada tindaklanjut hukum yang dilakukan oleh Kejari Aceh Tenggara.
” Pada prinsipnya, kami sebagai aktivis sangat berharap, penegakkan hukum harus ditegakkan oleh Kejari Aceh Tenggara tanpa pilih kasih.”tegasnya.
Jupri menekankan, hukum adalah panglima tertinggi yang harus kita junjung di Negara Indonesia. Namun hukum yang ada di Aceh Tenggara ini terkesan mandul di tangan Kejari Aceh Tenggara.
” Sehingga wajar dan patas kami meminta Kejati Aceh dan Kejagung untuk segera mencopot jabatan Erawati dari kepala Kejaksaan Aceh Tenggara,” harapnya.