Scroll untuk baca artikel
Press Release

Pj Bupati Syakir Ingatkan Camat dan Kepala Desa Pedomani RPJM Sesuai Aspirasi Masyarakat 

71
×

Pj Bupati Syakir Ingatkan Camat dan Kepala Desa Pedomani RPJM Sesuai Aspirasi Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Mikrotv,ID, Kutacane – Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir mengingatkan Camat dan Kepala Desa untuk mempedomani RPJM berdasarkan Aspirasi masyarakat.

Hal itu ditegaskan Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir dalam rapat persiapan pelaksanaan RKPK Kute yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Kute pada tanggal 25 Juli 2024 yang dihadiri Kepala Dinas PMK, perwakilan Inspektorat, perwakilan Bappeda, para Camat se Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua APDESI dan Koordinator P3MD Kabupaten Aceh Tenggara.

Mengingat dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelaksanaan Musrenbang RKPK Kute 2025 oleh Pemerintah Desa Se Aceh Tenggara.

Hal tersebut berdasarkan pasal 29 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Surat Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/425/2024, tanggal 19 Juli 2024 Perihal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kute (RKPK Kute) Tahun 2025.

Syakir mengatakan, sebelum dimulainya pelaksanaan Musrenbang RKPK Kute Tahun 2025. Para camat terlebih dahulu memastikan seluruh Kepala Desa untuk mempersiapkan RPJM masing-masing, karena RPJM adalah dasar utama pedoman atau acuan usulan yang ditampung dari masyarakat setempat.

Selanjutnya Syakir meminta kepada seluruh Camat Se – Kabupaten Aceh Tenggara agar mendorong 66 kute yang belum tersalurkan Dana Desa tahap II Tahun 2024 untuk segera mengurus pengajuannya, supaya progres serapan Dana Desa untu Kabupaten Aceh Tenggara bisa mencapai 100%.

” Saya minta Seluruh Camat Se Aceh Tenggara untuk mendorong desa yang belum tersalurkan dana desa Tahap II untuk segera mengurus pengajuan. Mengingat saat ini Kabupaten Aceh Tenggara, untuk sementara menduduki peringkat III Se Aceh dalam penyaluran Dana Desa,” kata Syakir, Senin (29/7).

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, Zahrul Akmal, berharap seluruh kute Desa Se Aceh Tenggara paling lambat di bulan September 2024 sudah selesai melaksanakan Musrenbang RKPK Kute 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2024 Tentang Pembangunan Desa dan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute Nomor 41/170/2024, Tanggal 26 Juli 2024 Perihal Penegasan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Kute Tahun 2025.