Mikrotv.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan yang melibatkan jaringan internasional,
Pada kasus penggelapan kendaraan tersebut sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, memiliki peran berbeda dalam operasi tersebut.
Dalam konferensi pers di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa setiap tersangka menjalankan peran spesifik.
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Peran dan Modus Operandi Para Tersangka
Djuhandhani menjelaskan bahwa ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir.
Ribuan kendaraan ini dikelola oleh dua penadah utama, WRJ dan HS. FI dan HM bertindak sebagai perantara yang menghubungkan mereka dengan NT dan ATH, yang bertugas mencari KTP untuk proses kredit motor ke pihak leasing.
“Perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” lanjut Djuhandhani.
Setelah itu, NT dan ATH diberikan imbalan Rp 2 juta per transaksi. Motor yang berhasil didapatkan kemudian diserahkan kembali kepada FI dan HM, yang segera mengirimkan motor tersebut kepada WRJ dan HS. Selanjutnya, WRJ dan HS menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.
“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk melakukan stuffing dan kemudian ekspor ke negara seperti Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” jelas Djuhandhani.
Penangkapan dan Penyitaan Kendaraan
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan.
Sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, sebanyak 20 ribu kendaraan telah dikirim ke luar negeri.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di enam lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang rencananya akan dikirim ke lima negara seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Kerugian Ekonomi dan Penetapan Tersangka
Dari pengungkapan kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran berbeda dalam operasi penggelapan kendaraan ini.
Kerugian ekonomi yang timbul dari tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.
Dengan penangkapan ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan penggelapan kendaraan bermotor, terutama yang melibatkan jaringan internasional, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.***