Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Dugaan Pungli di SDN Matoangin II: Advokasi Sekolah Angkat Bicara

69
×

Klarifikasi Dugaan Pungli di SDN Matoangin II: Advokasi Sekolah Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli di SDN Matoangin II Terbukti Hoax
Dugaan Pungli di SDN Matoangin II Terbukti Hoax, Advokasi Sekolah klarifikasi dan Siap Tindak Tegas melalui jalur hukum, foto Arifin

Mikrotv.ID, Makassar – Beredarnya berita viral terkait dugaan pungli di SDN Matoangin II yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Salma S.pd., menuai tanggapan dari berbagai pihak.

Advokasi Sekolah, Muhammad Hendra Adv.Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar.

Beberapa orang tua murid yang sering berada di SDN Matoangin II menyatakan bahwa tidak pernah ada pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Mereka menjelaskan bahwa jika ada kegiatan sekolah yang membutuhkan dana, hal tersebut dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan sama sekali.

Guru olahraga sekolah, Basri, menambahkan bahwa materi renang merupakan materi wajib di semua sekolah dan bukan materi pilihan.

Biaya yang dikenakan untuk renang pun bukan pungli, melainkan biaya penggunaan kolam renang yang bukan milik sekolah.

Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.IB, selaku pendamping hukum kepala sekolah, menduga bahwa berita viral tersebut muncul karena adanya masalah pribadi antara oknum tertentu dengan kepala sekolah.

Beliau menyayangkan informasi yang tidak benar tersebut dan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum media terkait ke Dewan Pers dan Polda dengan dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan klarifikasi dari berbagai pihak, dapat disimpulkan bahwa berita viral terkait dugaan pungli di SDN Matoangin II tidak benar.

Advokasi Sekolah akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.***