Mikrotv.ID, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina tidak sah.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menyampaikan keputusan ini dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusanputusan yang disiarkan langsung oleh televisi nasional.
Hakim Eman juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.
Selain itu, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
Menanggapi putusan ini, Kang Dedi Mulyadi menyampaikan kebahagiaannya melalui akun X miliknya.
“Saya mengucapkan selamat buat Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang praperadilan. Terima kasih kepada Hakim yang telah bersikap objektif menangani perkara ini sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka,” tulisnya dalam postingan akun X @DediMulyadi71 pada Senin (8/7/2024).
Kang Dedi juga mengajak semua pihak untuk terus memberikan doa dan mencari jalan agar tujuh terpidana lainnya yang saat ini mendekam di penjara dapat bebas.
“Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka dan semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya,” tambahnya.
Kang Dedi mengucapkan terima kasih kepada semua netizen dan rakyat Indonesia yang telah memberikan dukungan, support, dan doa.
“Terima kasih semoga kita semua diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup,” tutupnya.