Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sintang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan April-Mei 2024

46
×

Polres Sintang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan April-Mei 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Sintang laksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba
Polres Sintang musnahkan 59,71 gram sabu hasil pengungkapan 3 kasus narkotika April-Mei 2024. Upaya serius Polri berantas narkoba di Sintang, sumber foto Humas Polres Sintang

Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sintang memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari April hingga akhir Mei 2024, pada Kamis (30/5).

Pemusnahan BB yang dilakukan bersama dengan BNN Sintang dan Kejaksaan Negeri ini merupakan hasil dari 3 laporan polisi (LP) dengan 5 tersangka yang diamankan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 59,71 gram.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air yang dicampur racun rumput, guna mencegah dan menghindari penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Dedi Supriadi, Kasat Resnarkoba Polres Sintang.

Lebih lanjut, AKP Dedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.***