Mikrotv.ID, Sintang, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sintang memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari April hingga akhir Mei 2024, pada Kamis (30/5).
Pemusnahan BB yang dilakukan bersama dengan BNN Sintang dan Kejaksaan Negeri ini merupakan hasil dari 3 laporan polisi (LP) dengan 5 tersangka yang diamankan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 59,71 gram.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air yang dicampur racun rumput, guna mencegah dan menghindari penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Dedi Supriadi, Kasat Resnarkoba Polres Sintang.
Lebih lanjut, AKP Dedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang.***